Selasa, Januari 17, 2012

SEKIRANYA BUKAN KALAU


Kalau seluruh laut bersatu
Alangkah besarnya laut

Kalau seluruh pepohonan bersatu
Alangkah besarnya pohon

Kalau pohon yang bersatu
tumbang ke dalam laut
yang bersatu
alangkah besarnya gelombang

Kalau aku ada di dalamnya
Hore !

 
Idrus Tintin

Minggu, Januari 15, 2012

Hidup

Hidup adalah ..
Anugrah, terimalah
Tantangan, hadapilah
Penderitaan, atasilah
Pertandingan, menangkanlah
Kewajiban, lakukanlah
Kesukaan, nikmatilah
Lagu, nyanyikanlah
Janji, tepatilah
Teka-teki, pecahkanlah
Kasih, bagikanlah
Kesempatan, gunakanlah
Hidup adalah indah, bersyukurlah..

Giovani Leona K.

Sabtu, Januari 14, 2012

KORUPSI (INDONESIAKU)

Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

Tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum :
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri /penyelenggara negara).

Indonesia merupakan negara yang memiliki angka korupsi cukup tinggi di dunia, bahkan teratas. Banyak kasus korupsi di Indonesia hilang begitu saja, menguap tidak ada hasil akhir atau hukuman tegas. Hal tersebut memicu para pejabat dan oknum strategis lainnya, tidak jera melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dapat bebas dari jerat hukum hanya dengan membayar sejumlah uang kepada oknum hokum dan pihak terkait lainya yang menangani kasus korupsi tersebut.
Beberapa waktu terakhir ini, sedang hangat pembicaraan tentang kasus keterlibatan dugaan suap terhadap Sesmenpora dalam kasus wisma atlet Sea Games yang dilakukan oleh mantan bendahara umum partai Demokrat. Sejak mencuatnya kasus tersebut, keberadaan Nazarudin pun sulit dilacak. Beredar kabar bahwa Nazarudin melarikan diri ke luar negeri guna mengamankan dirinya. Beberapa sidang yang dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut, namun Nazarudin selalu mangkir dari panggilan pengadilan.
Kasus Nazarudin merupakan pukulan berat bagi partai Demokrat yang mengusung slogan anti korupsi sementara pengurus atau anggotanya melakukan tindakan tersebut. Selain itu juga merupakan tanda tanya besar sulitnya menangkap Nazarudin sebagai mantan bendahara umum partai Demokrat. Ada spekulasi muncul bahwa sulitnya melacak keberadaan Nazarudin dikarenakan Nazarudin dilindungi oleh oknum tertentu agar tidak membeberkan kasus korupsi yang terjadi di tubuh partai Demokrat yang juga merupakan partai Presiden kita yaitu Soesilo Bambang Yudhoyono. Ada opini yang berkembang jika Nazarudin tertangkap dan membeberkan semua praktek korupsi di dalam partai Demokrat, hal tersebut akan membahayakan kelangsungan partai Demokrat.
            Terlepas dari semua itu, tindakan pemerintah serta KPK dalam menangani kasus tersebut dinilai sangat lamban dan tidak tegas. Bagaimana mungkin seorang yang bermasalah dapat melenggang bebas pergi ke luar negeri padahal di dalam negeri Nazarudin harus menyelesaikan kasusnya dan melalui tahap-tahap pemeriksaan.
            Harus ada tindakan tegas terhadap Nazarudin agar kasus tersebut tidak menguap begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas seperti kasus-kasus korupsi lainnya. Korupsi tidak akan menjadi sebuah budaya jika struktur sosial, struktur ekonomi, ataupun struktur politik tidak mengalami kebuntuan birokratis. Di Indonsia sendiri korupsi sudah menjadi kebiasaan sejak lampau, korupsi dianggap sebagai hal yang wajar.
            Korupsi yang ada di Indonesia telah membudaya di dalam masyarakat karena justru masyarakat memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar, apa adanya, telah terjadi sejak dahulu, sesuatu yang diwariskan, harus diterima secara legowo dan rendah hati. Namun hal tersebut tentunya tidak akan membuat budaya tersebut bertahan tanpa adanya upaya untuk memusnahkannya atau meminimalisir. Harus ada tranformasi budaya sebagai solusi penanganan korupsi. Tranformasi budaya dalam hal ini menurut Mochtar Lubis adalah sebuah spirit pengembangan dan penanaman nilai budaya baru dalam masyarakat Indonesia. Dalam hal tersebut, yang menjadi tokoh utamanya adalah pemerintah, lembaga legislatif, kehakiman, pers, dan masyarakat luas tentunya.
            Agenda utama yang mesti dilakukan dalam usaha transformasi budaya yaitu dengan menyusupkan nilai-nilai yang baik dan diharapkan tersebut ke dalam masyarakat hingga berakar dalam perilaku serta tindakannya. Setelah iut, secara sadar tranformasi kebudayaan dapat dilakukan melalui pendidikan, pemberian dan penanaman nilai teladan di dalam keluarga.





Semna, Mansyur. 2008. Negara dan Korupsi . Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.